Kamis, 27 Desember 2012

Pedoman Tata Cara dan Syarat Pengiriman/Pengangkutan
PENGANGKUT tunduk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 40 tahun 1995 yang mengatur dan membatasi tanggung jawab PENGANGKUT atas ganti rugi karena kehilangan, kerusakan dan keterlambatan yang disebabkan kesalahan PENGANGKUT.
TITIPAN menjadi tanggung jawab PENGANGKUT, bilamana PENGIRIM telah membayar lunas semua biaya pengiriman dan memiliki Bukti Tanda Terima Kiriman Barang (BTTKB) asli.
DILARANG memasukan kedalam TITIPAN barang-barang sbb:
  • Uang tunai, surat-surat berharga, arloji dan perhiasan
  • Surat, warkatpos & kartu pos
  • Barang mudah meledak, beracun dan merusak kiriman lain 
  • Narkoba dan sejenisnya
  • Cetakan/rekaman yang melanggar kesusilaan, dlsb. 
PENGIRIM wajib memberitahukan isi TITIPAN yang sebenarnya.
Pernyataan yang tidak sesuai isi sebenarnya merupakan pelanggaran yang dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku.
 
PENGANGKUT tidak bertanggung jawab atas hal-hal:
  • Resiko teknik (hilang / berubah fungsi) atas titipan mesin dan barang elektronik.
  • Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan dan keterlambatan penyerahan titipan.
  • Kerugian immaterial karena kesalahan teknis.
  • Karena keadaan FORCE MAJEURE (diluar batas kemampuan manusia).
  • Kerusakan dari titipan pecah belah dan matinya jenis TITIPAN tumbuh-tumbuhan.
  • Penahanan, penyitaan, pemusnahan oleh pihak berwajib sebagai akibat hukum dari keberadaan jenis TITIPAN. 
PENGANGKUT berhak menggunakan transportasi laut, sungai, darat untuk melaksanakan pengiriman ke tujuan masing-masing.
 
Bilamana tidak ada keluhan (KLAIM) dari penerima pada saat TITIPAN diserahkan, maka TITIPAN dianggap telah diterima dengan baik dan benar.
 
PENGANGKUT tidak bertanggung jawab atas tuntutan dalam bentuk apapun setelah 1 (satu) bulan terhitung tanggal pengiriman. 
  1. Kehilangan dan kekurangan TITIPAN yang tidak diasuransikan, penggantian Maksimum 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman untuk TITIPAN yang hilang dan kurang saja.
  2. Untuk TITIPAN yang nilai barangnya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman, wajib diasuransikan
Kegagalan pengiriman yang dikarenakan memasukan barang-barang yang dilarang atau keterangan isi TITIPAN  tidak sesuai dengan yang sebenarnya, maka biaya pengiriman tidak dapat dikembalikan dan biaya retur serta biaya lainnya menjadi tanggung jawab PENGIRIM. Dan PENGANGKUT bebas dari segala tuntutan hukum, ganti rugi apapun dan dari manapun yang diakibatkan dari pengiriman ini.
 
Pengajuan KLAIM harus melampirkan:
  • Berita acara yang ditandatangani PENERIMA dan PENGANGKUT di tujuan
  • Faktur/kwitansi dari barang yang dikirim, Bukti Tanda Terima Kiriman Barang (BTTKB) asli dari PENGANGKUT dan surat penutupan asuransi.
  • \

Tidak ada komentar:

Posting Komentar