PROSES
PENGARSIPAN SAMPAI PEMUSNAHAN DI
KANTOR
BADAN DOKUMENTASI KEARSIPAN KABUPATEN TUBAN
TUGAS AKHIR PROFESI
Diajukan Untuk Memenuhi Salah
Satu Persyaratan Kelulusan
Sebagai Peserta Program MAGISTRA
UTAMA
Oleh:
1. M. ABDUL WAKID ( 12102-3-0028)
2. MOCH. LAMURI
( 12102-3-0046)
3. ARSA TRISTIANTO W. (12102-3-0108)
PROGRAM KEAHLIAN :
ADMINISTRASI PERKANTORAN &
EXSPOR IMPOR
Tahun Program 2012/2013
PROSES
PENGARSIPAN SAMPAI PEMUSNAHAN DI
KANTOR
BADAN DOKUMENTASI KEARSIPAN KABUPATEN TUBAN
TUGAS AKHIR PROFESI
Diajukan Untuk Memenuhi Salah
Satu Persyaratan Kelulusan
Sebagai Peserta Program MAGISTRA
UTAMA
Oleh:
1. M. ABDUL WAKID (
12102-3-0028)
2. MOCH. LAMURI
( 12102-3-0046)
3. ARSA TRISTIANTO W. (12102-3-0108)
PROGRAM KEAHLIAN :
ADMINISTRASI PERKANTORAN &
EXSPOR IMPOR
Tahun Program 2012/2013
LEMBAR PENGESAHAN
Tugas
akhir ini telah di bimbing, di uji dan di nyatakan layak untuk di
implementasikan
disahkan pada tanggal.....
Pebimbing
1 Penbimbing
2
Sari,
S.Pd Mohammad
Danario, S.Pd
Kabag
Dilkat Manager
Mohammad
Danario, S.Pd Ahmad
Imam Wahid, S.E
MOTTO
ü Hidup
adalah perjuangan, jadi perjuangkanlah hidup demi kebahagian ibu, bapak, anak,
dan istri mu.
ü Jangan
mudah menyerah,teruslah berusaha sampai kita dapat meraihnya.
ü Berilah
yang terbaik untuk orang tua mu, karena mereka berjuang hanya untuk mu.
(
Mohamad Abdul Wakid )
ü Selalu
Belajar dari orang lain
ü Jangan
pernah merasa gagal, karena itu adalah keberhasilan yang tertunda
(
Moch.
Lamuri )
ü Jangan
menunda pekerjaan karena itu akan balik menyusahkan mu
ü Hanya
orang bodoh yang pasrah dengan keadaannya yang buruk
(
Arsya Trisrasnanto W )
KATA
PENGANTAR
Alhamdulilahirobbil’alamin
dalah kata yang patut di ucapkan karena atas limpahan karunia Allah Tuhan
semesta alam berupa kesehatan dan kecerdasan pikiran, sehingga akhirnya penulis
dapat menyelesaikan tugas akhir yang berjudul “ Proses Kearsipan Data di Kantor Kearsiupan Tuban ” tanpa kendala
yang berarti.
Dalam
penulisan tugas akhir ini, penulisan telah mendapatkan bantuan dan pertolongan
dari berbagai pihak maka dalam kesempatan kali inin penulis juga ingin
mengucapkan rasa terima kasih yang tak terkira kepada :
1. Allah
SWT
2. Kedua
orang tua, keluarga besar yang senantiasa memberikan do’a demi kelancaran tugas
akhir anaknya.
3. Ahmad
Imam Wahid, S.E selaku Manager Magistra Utama Tuban
4. Sari,
S.Pd Selaku pembimbing
5. Mohammad
Danario, S.Pd selaku Kabag Diklat Magistra Utama Tuban
6. Seluruh
pegawai Kantor Kearsipan Tuban
7. Serta
pihak – pihak terkait dan para teman – teman yang turut serta membantu
kelancaran penulisan tugas akhir ini.
Penulis
sadar bahwa tiada yang sempurna di dunia ini, kesempurnaan hanya milik Allah
SWT oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna
prbaikan penulisan tugas akhir ini sehingga dapat deijadikan sebagai referensi
dan kajian penelitian selanjutnya. Semoga tugas akhir ini bermanfaat bagi
perkembangan ilmu pengetahuan. Amin.
Tuaban,
9 Februari 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
Lembar Pengesahan.................................................................................. i
Motto........................................................................................................... ii
Kata Pengantar.......................................................................................... iii
Daftar Isi..................................................................................................... iv
BAB I Pendahuluan................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang dan Permasalahan..................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah............................................................................. 1
C.
Tujuan
Penelitian.............................................................................. 1
BAB II Landasan Teori............................................................................. 2
A. Pengertian Arsip............................................................................... 2
B. Sistem
penyimpanan Arsip............................................................... 3
C. Prossedur
Penyimpanan Arsip......................................................... 3
BAB III Deskriminasi Data....................................................................... 5
A. Pengurusan Arsip
Masuk................................................................. 5
B. Pengurusan Arsip
Keluar................................................................. 7
BAB IV Pembahasan................................................................................. 11
1. Peraturan Bupati
Tuban................................................................... 11
A. Penyelenggaraan
Tata kearsipan ( Umum )...................................... 16
B. Pengertian........................................................................................ 16
C. Pengendalian
Naskah Dinas............................................................. 18
D. Penyusutan....................................................................................... 20
1) Contoh Kartu
kendali Masuk..................................................... 22
2) Contoh kartu
Kendali Naskah Keluar........................................ 23
3) Contoh kartu
Tunjuk Silang....................................................... 24
4) Contoh Daftar Pengendali......................................................... 25
5) Contoh Lembar
Disposisi........................................................... 27
6) Contoh Lembar
Pengantar......................................................... 28
7) Contoh Lembar
Teguran............................................................ 29
8) Contoh Daftar
Arsip yang Telah Melampui Batas Retensi........ 30
9) Contoh lembar
perpanjangan Retensi........................................ 31
10) Contoh Folder............................................................................ 31
11) Contoh Map
Gantung................................................................ 31
12) Contoh Kotak
Arsip................................................................... 32
13) Contoh Tanda
Bukti Pinjam...................................................... 32
14) Contoh Berita
Acara Pemusnahan Arsip................................... 33
15) Contoh Cara Pengisian Daftar Isian Penyerahan Arsip
Statis...... 35
16) Contoh Berita
Acara Penyerahan Arsip Statis........................... 36
17) Contoh Bagan
Surat Masuk....................................................... 37
18) Contoh Bagan
Surat Keluar....................................................... 38
E. Klasifikasi........................................................................................ 39
BAB V Penutup......................................................................................... 41
Daftar Pustaka........................................................................................... 42
Biodata Penyusun...................................................................................... 43
BAB 1
PENDAHULIAAN
A.
Latar Belakang dan Permasalahan
Suatu
lembaga pemerintah tentu mempunyai beberapa bagian di dalamnya. Ada yang bagian
surat – menyurat, mengrsipkan, dan masih banyak lagi. Kali ini kita akan membahas
tentang kearsipan, karena bagian kearsipan dalam suatu instansi pemerintah
merupakan hal yang sangat penting. Arsip jaga dapat di gunakkan sebagai suatu
sumber untuk memperlancar kegiatan administrasi dalam suatu lembaga
kepemerintahan.
Pengertian arsip berdasarkan Undang-undang Nomor
Prp. 19 Tahun 1961, adalah sebagai berikut
Secara umum: wujud tulisan dalam bentuk corak teknis
bagaimanapun juga, dalam keadaan tunggal, berkelompok maupun dalam suatu
kesatuan bentuk dan fungsi usaha perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan
kehidupan – kebangsaan pada umumnya;
Secara khusus: kumpulan surat dan bahan penolong
lainnya, dengan fungsi memastikan ingatan dalam administrasi negara dibuat
secara fisis atau yuridis dengan perkembangan organisasi, yang disimpan dan
dipelihara selama diperlukan.
Berdasarkan pengertian ini, arsip pada umumnya dipahami sebagai setiap bentuk catatan teknis yang mempunyai kegunaan atau fungsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan administrasi. Sedangkan arsip secara khusus (pengertian sempit) merupakan kumpulan surat-surat atau bahan penolong lainnya yang berfungsi sebagai alat pengingat organisasi.
Berdasarkan pengertian ini, arsip pada umumnya dipahami sebagai setiap bentuk catatan teknis yang mempunyai kegunaan atau fungsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan administrasi. Sedangkan arsip secara khusus (pengertian sempit) merupakan kumpulan surat-surat atau bahan penolong lainnya yang berfungsi sebagai alat pengingat organisasi.
Banyak
hal yang harus di lakukan untuk memproses arsip agar dapat digunakan secara
semestinya. Banyak lembaga – lembaga pemerintah yang kurang mengetahui
bagaimana cara untuk mengarsipkan suatu arsip agar dapat secra aman tersimpan,
karena dalam suatu arsip ada beberapa hal yang sangat penting yang menyangkut
tentang lembaga kepemerintahan tersebut. Oleh karena itu arsip harus di proses menurut aturan yang berlaku, karena
nanti arsip juga akan di mintai pertanggung jawaban jika terjadi sesuatu yang
tidak di inginkan. Dan tugas untuk proses mengarsipkan suatu arsip dalam
lembaga pemirintahan di lakukan oleh “ Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan
Dokumentasi “.
B.
Rumusan Masalah
Dari
latarbelakang permasalahn yang telah di uraikan di atas, maka penulis
mengajukan permasalahan “ Bagaimana prosedur dalam mengarsipkan suatu arsip ?”.
C.
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini
adalah :
1. Memberikan gambaran tentang
pelaksanaan pengarsipan arsip di Kantor
Perpustakaan,
Dokumentasi, dan Kearsipan.
2. Mengetahui sistem
dalam pengarsipan arsip
3. Untuk memudahkan
dalam melakukan proses mengarsipkan suatu arsip.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Pengertiaan Arsip
Arsip
adalah setiap catatan ( record atau
warkat ) yang tertulis, tercetak, atau ketikan dalam bentuk huruf, angka, atau
gambar yangmempunyai arti dan tujuan tertentu sebagi bahan komunikasi dan
informasi, yang terekam komunikasi dan informasi, yang terekam pada kertas (
kartu, formulir ), kertas film ( slide,
film-strip, mikoro film ), media komputer ( pita, tape, piringan, rekaman,
disket ), kertas photocopy, dam lain
– lain.
Sesuai dengan
perkembangan kemajuan peralatan data dan informasi yang sudah sampai kepada era
komputerisasi, maka arsip masa kini dapat terekam pada kertas, kertas film, dan
mediaa komputer, dan lain – lain.
Di
tinjau dari sudut hukum dan perundang – undangan ada dua jenis arsip, yaitu :
1.
Arsip
Otentik
Arsip
otentik adalah arsip yang diatasnya terdapat tanda tangan asli dengan tinta
sebagai tanda keaslian dari isi arsip bersangkutan, arsip otentik dapat di
pergunakan sebagai bukti hukum yang sah.
2. Arsip tidak
otentik
Arsip
tidak otentik adalah arsip yang di atasnya tidak terdapat tanda tangan asli
dengan tinta. Arsip ini dapat berupa fotocopy, fil, micro film, keluaran dari
komputer, dan media komputer seperti disket dan sebagainya.
Beberapa
contoh arsip dapat disebutkan disni : surat perjanjian, teleks, mtelegram, faktur, memo, laporan,
kartu, formulir, daftar, gambar, foto, peta, kuitansi, data – data, akte, media
komputer dan lai – lain.
Menurut Undang –
Undang no. 7 tahun 1971, arsip adalah
1.
Naskah
yang di buat dan di terima oleh lembaga – lembaga dan Badan – badan Pemerintah
dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun kelompok dalam
rangka pelaksanaan kegiatan Pemerintah.
2.
Naskah
– naskah yang dibuat dan di terima oleh Badan – badan swasta atau
perorangan, dalam bentuk corak
apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan
kehidupan kebangsaan.
Pada Undang – Undang tersebut arsip
di bedakan menurut fungsinya menjadi dua golongan, yaitu :
1.
Arsip
Dinamis
Arsip
dinamis adalah arsip yang di pergunakan secara langsung dalam perencanaan,
pelaksanaan, penyelenggaraan, kehidupan kebangsaan pada umumnya atau di
pergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara.
Jadi arsip Dinamis
adalah semua arsip yang masih berada di berbagai kantor, baik kantor
Pemerintah, swasta, organisasi kemasyarakatan, karena masih di pergunakan
secara langsung dalam perencanaan pelaksanaan, dan kegiiatan administrasi
lainnya. Arsip dinamis dalam bahasa inggris disebut record.
2. Arsip Statis
Arsip
statis adalah arsip[ yang tidak di pergunakan secara langsung untuk
perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk
penyelenggaraan sehari – hari administrasi negara.
B.
Sistem Penyimpanan Arsip
Sistem
penyimpanan arsip adalah sistem yang di pergunakan pada penyimpanan warkat agar
kemudahan kerja penyimpanan dapat diciptakan dan penemuan warkat yang sudah di
simpan dapat dilakukan dengan cepat bila warkat tersebut sewaktu – waktu di
perlukan.
Sistem penyimpanan
pada prinsipnya adalah penyimpanan berdasarkan kata tangkap dari warkat yang di
simpan baik berupa huruf maupun angaka yang disusun menurut aturan tertentu.
Pada dasarnya ada dua jenis urutan, yaitu urutan abjad dan urutan angka. Sistem
penyimpanan yang berdasarkan urutan abjad adalah sistem nama ( sering disebut sistem abjad ), sistem
geografis, dan sistem subjek. Sedangkan yang berdasarkan urutan angka adalah
sistem numerik, sistem kronologis, dan sistem subjek numerik.
Pada umunya sistem
penyimpanan yang dapat di pakai sebagai sistem penyimpana yang standar adalah
sistem abjad, sistem numerik, sistem geografis, dan sistem subjek.
C.
Prosedur Penyimpana Arsip
Prosedur
penyimpanan adalah langkah – langkah pekerjaan yang di lakukan sehubungan
dengan akan disimpanya suatu warkat. Ada 2 macam penyimpanan yaitu penyimpanan
warkat belum selsai proses ( file pending
) dan penyimpanan warkat yang sudah di proses ( file tetap ).
1. Penyimpanan
Sementara ( File Pending )
File
pending adalah file yang digunakan untuk penyimpanan sementara sebelum suatu
warkat selesai di proses. File ini terdiri dari map – map yang diberi label
tanggal yang berlaku untuk 3 bulan. Setiap bulan terdiri dari 31 map tanggal,
yang meliputi 31 map bulan – yang sedang berjalan, 31 map berikutnya , dan 31
map bulan berikutnya. Pergantian bulan ditunjukkan dengan pergantian penunjuk
bulan yang jumlahn ya 12. Warkat yang di pending sampai waktu tertentu misalnya
dapat di masukkan dalam map di bawah bulan dan tanggal yang dikehendaki.
Sesudah selesai diproses barulah warkat yang dipending itu disimpan pada file
penyimpanan. File pending biasanya ditempatkan pada salah satu laci dari almari
arsip.
2.
Penyimpana Tetap ( Permanent File )
Umunya
kantor – kantor memperhatikan prosedur atau langkah – langkah penyimpanan
warkat. Memang pengalaman menunjukkan bahwa banyak dokumen atau warkat yang
yang hilang pada prosedur permulaan, sedangkan kalaun sudah sampai ke
penyimpanan, kecepatan penemuan dokumen memegang peranan. Dan kecepatan ini
banyak tergantung pada sistem yang di pergunakan, peralatan dan petugas filing. Kalau dirinci secara seksama,
maka langkah – langkah penyimpanan adalah sebagai berikut:
a.
Pemeriksaan
Langkah ini adalah langakah
persiapan menyimpan arsip dengan cara memeriksa setiap lembaran arsip.
b.
Mengindeks
Adalah pekerjaan yang
menetukan pada nama atau subjek atau kata tangkap lainnya surat akan disimpan.
c.
Memberi
Tanda
Langkah ini sering
disebut dengan pengkodean, di lakukan secara sederhana dengan memberi tanda
garis atau lingaran warna yang mencolok pada kata lengkap yang sudah di
tentukan pada langkah pengerjaan indeks.
d.
Menyortir
Dulu
Menyortir adalah
mengelompokkan warkat – warkat untuk persiapan kelangkah terakhir yaitu
penyimpanan.
e.
Menyimpan
Langkah terakhir adalah
penyimpanan, yaitu mendaoatkan dokumen
atau arsip sesuai dengan sistem penyimpanan dan peralatan yang di pergunakan,
sistem penyimpanan akan menjadi efektif dan efisien .
BAB
III
DESKRIPSI
DATA
A.
Pengurusan Arsip Masuk
Pengurusan naskah diunas masuk meliputi kegiatan
uang di laksanakan oleh unit kearsipan Tata Usaha Pengolah.
a.
Pada
Unit kearsipan dinas masuk meliputi kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit
Kearsipan dan Tata Usaha Pengolah.
1) Penerima
mempunyai tugas :
a)
Menerima
naskah dinas ydng disampaikan baik leh pengantar, pos atau Telkom maupun oleh
cakra dan perorangan.
b)
Meneliti
kebenaran alamat naskah dinas tersebut.
c)
Membutuhkan
paraf pada bukti penerimaan.
d)
Menyortir
naskah dinas.
e)
Membuka
sampul atau mengeeluarkan naskah dinas dari dalam sampul.
f)
Dalam
hal alamat pengirim tidak tercantum di dalam naskah dinas, sampul
diikutsertakan bersama naskah dinasnya.
g)
Meneliti
kelengkapa lampiran naskah dinas.
h)
Menyampaikan
naskah dinas kepada pengarah.
i)
Menyampaiukan
naskah dinas tertutup kepada pencatat.
2) Pengarah
mempunyai tugas :
a)
Membaca
naskah dinas dan menentukan naskah dins penting atau naskahdinas biasa.
b)
Mencantumkan
disposisi pengarahan pada bagian kanan atas naskah dinas.
c)
Menentukan
metode klasifikasi dan indeks pada naskah dinas penting.
d)
Menyampaikan
naskah dinas penting atau biasa kepada pencatat.
3) pencatat
mempunyai tugas :
a)
mencantumkan
nomor urut pada naskah dinas’
b)
mencatat
naskah dinas penting dalam kartu kendali.
c)
Mencatat
naskah dinas biasa dan naskah dinas tertutup dalam lembar pengantar.
d)
Menyampaikan
naskah dinas penting beserta 4 (empat) lembar kendali kepada pengendali.
e)
Menyampaikan
naskah dinas biasa dan naskah dinas tertutup beserta 2 (dua) rangkap lembar
pengantar kapada pengendali.
4) Pengendali
mempunyai tugas
a)
Menerima
naskah dinas penting beserta 4 (empat) lembar kartu kendali dan naskah dinas
biasa serta naskah dinas tertutup beserta 2(dua) rangkap lembar pengantar dari
pencatat.
b)
Meneliti
kebenaran nomor kode dan pengisian kartu kendali serta meneliti kelengkapan
kendali.
c)
Manyampaikan
naskah dinas penting beserta kartu kendali lembar ke II berwarna kuning dan
lembar ke III berwarna merah Kepada Tata Usaha Pengolah.
d)
Menyampaikan
naskah dinas biasa dan naskah dinas tertutup beserta 2 (dua) rangkaplembar
pengantar pengantar Kepada Tata Usaha Pengolah.
e)
Menyusun
kartu kendali lembar I berwarna putih dalam almari katalog berdasarkan urutan
nomor kode. Dalam susunan kode, kartu kendali disusun berdasarkan urutan abjad
pada indeks.
f)
Menyusun
kartu kendali lembar II berwarna kuning dalam almari katalog berdasarkan
instansi dan menurut urutan waktu.
5) Penyimpanan
mempunyai tugasmenyimpan kartu kendali lembar ke III berwarna kuning yang di
terima kembali dari Tata Usaha Pengolah ke dalam file sebagai pengganti arsip
selama naskah dinas masih berada di Unit Pengolah.
b.
Pengurusan
naskah dinas masuk pada Tata Usaha Pengolah meliputi kegiatan-kegiatan :
1)
Menerima
naskah dinas dan waktu kendali lembar III san IV berwarna kuning dan merah dari
Pegendali.
2)
Membutuhkan
paraf pada kartu kendali lembar III berwarna kuning sebagai tanda bukti naskah
dinas telah diterima.
3)
Mengembalikan
kartu kendali lembar III berwarna kuning kapada Pengendali.
4)
Menyimpan
kartu kendali lembar IV berwarna merah dalam almari katalog berdasarkan urutan
nomor kode.
5)
Mengisi
lembar disposisi dua rangkap.
6)
Menyampaikan
naskah dinas yang diterima dari unit kearsipan kepada pengolah untuk
diselesaikan, disertai lembar disposisi.
7)
Menyimpan
1(Satu) lembar disposisi sebagai pengganti arsip yang ada pada pengolah.
8)
Menerima
naskah dinas biasa beserta dua rangkap lembar pengantar dari pengendali.
9)
Membutuhkan
paraf pada lembar pengantar sebagai tanda bukti bahwa naskah dinas telah
diterima.
10) Mengembalikan satu lembar
pengantar kepada Pengendali.
B. Pengurusan
Arsip Keluar
pengurusan naskah dinas keluar meliputi kegiatan
yang dilaksanakan oleh Tata Usaha Pengolah dan Unit Kearsipan.
a. Tata
Usaha Pengolah Mempunyai Tugas :
1)
Mencatat
naskah dinas keluar dalam kartu kendali rangkap 3 (tiga)berwarna putih, kuning
dan merah.
2)
Menyampaikan
konsep beserta tiga kartu kendali kepada pengendali pada Unit Kearsipan.
3)
Menyimpan
kartu kendali berwarna merah menurut urutan kode.
4)
Mengendalikan
naskah dinas yang sudah selesai pengolahannya kepada penmyimpan.
b. Unit
Kearsipan
Unit
kearsipan melaksanakan kegiatan pengendali, menyimpan dan pengirim.
1) Pengendali
mempunyai tugas :
a)
Memberikan
nomor urut pada kartu kendali.
b)
Menyimpan
kartu kendali berwarna putih menurut urutan nomor kode.
c)
Menyampaikan
kartu kendali berwarna kuning kepada penyimpan.
d)
Mengembalikan
kartu kendali berwarna merah kepada Unit Pengolah.
e)
Mengembalikan
konsep yang diterima dari pengirim kepada Unit Pengolah.
2) Penyimpanan
mempunyai tugas menyimpan kartu kendali berwarna kuning menurut nomor kode sebagai
pengganti arsip selama naskah dinas tersebut masih berada di Unit Pengolah.
3) Pengirim
mempunyai tugas :
a)
Mengirim
net kepada alamat.
b)
Menyampaikan
konsep kepada pengendali.
1. penyimpanan
Arsip
a.
Arsip
aktif disimpan dan dipelihara pada Unit Pengolah masing-masing yaitu :
1)
Tata
usaha Pengolah menyimpan arsip aktif menurut urutan kode klasifikasi.
2)
Arsip
disusun dalam folder atau map gantung menurut urutan kode klasifikasi.
b.
Penyimpanan
arsip in aktif di pusatkan pada Unit Kearsipan yaitu :
1)
Menyimpan/menyusun
arsip di dalam folder menurut urutan kode klasifikasi.
2)
Memasukkan
folder ke dalam kotak arsip in aktif dan di susun secara vertical.
3)
Kotak
arsip in aktif di tempatkan di dalam rak arsip.
c.
Penyimpanan
kartu kendali arsip in aktif dilakukan sebagai berikut :
1)
Tata
Usaha Pengolah menyampaikan arsip in aktif kepada penyimpan berikut kartu
kendali berwarna merah.
2)
Penyimpan
menyampaikan kartu kendali berwarna kuning kepada tata Usaha Pengolah sebagai
bukti bahwa arsip-arsip in aktif beserta kartu kendali berwana merah telah
diterima.
3)
Penyimpanan
arsip bias a dipisahkan dari arsip penting dan arsip yang bersifat rahasia.
2. Penemuan
Arsip Kembali
Cara
penemuan kembali arsip dapat dilakukan :
a.
Untuk
mengetahui permasalahan, kode klasifikasi dan indeks suratnya, melalui kartu
kendali berwana putih.
b.
Untuk
mengetahui nomor urut, melalui daftar pengendali.
3. Peminjaman
Arsip
a.
Peminjaman
arsip dilakukan dengan menggunakan tanda bukti pinjaman.
b.
Peminjam
mengisi tanda bukti pinjaman tiga rangkap;
1)
Lembar
I, disimpan dalam file sebagai pengganti arsip yang di pinjam.
2)
Lembar
II, disertakan pada arsip yang dipinjam.
3)
Lembar
III, disimpan sebagai sarana penagih.
c.
Tanda
bukti pinjam ditandatangani oleh peminjam, petugas yang melayani peminjaman dan
Kepala Unit Kearsipan.
d.
Peminjam
wajib mengembalikan arsip selambat-lambatnya pada batas waktu yang telah
ditentukan.
e.
Penyimpan
wajib menagih arsip yang belum dikembalikan dalam batas waktu yang telah
ditentukan.
C. PENYUSUTAN
1. Maksud
Maksud
penyusutan untuk menghemat tempat penyimpanan dan biaya serta menghemat waktu
dalam usaha penemuan kembali arsip yang disimpan. Penyusutan dilakukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tata
Cara penyusutan
a.
Tata
Usaha Pengolah.
Teratur
mengadakan penelitian untuk menentukan arsip in aktif.
1)
Secara
teratur mengadakan penelitian untuk menentukan arsip in aktif.
2)
Memisah-misahkan
arsip yang dapat dimusnahkan dan yang akan dikirim ke penympan.
3)
Menata
arsip in aktif yang akan diserahkan ke prnyimpan dalam file tersendiri.
4)
Pada
waktu yang telah ditentukan, mengirim arsip in aktif tersebut kepada penyimpan.
b.
Unit
Kearsipan.
1)
Secara
teratur melakukan penelitian arsip yang sudah melampaui jadual retensi.
3. Tata
cara Penyerahan ke Unit Kearsipan
a.
Unit
Pengolah
1)
Mengirimkan
arsip in aktif yang tidak di pergunakan di Unit Pengolah ke Penyimpanan dengan
menukar kartu kendali warna merah dengan kartukendali warna kuning.
2)
Menyimpan
kartu kendali warna kuning.
b.
Unit
Kearsipan
1)
Menerima
arsip in aktif dari unit pengolah beserta kartu kendali warna merah.
2)
Menyimpan
arsip in aktif di dalam file dimana kartu kendali warna kuning semula disimpan.
3)
Menyerahkan
kartu kendali warna kuning kepada Unit Pengolah.
4)
Mencatat
dalam daftar pengendali bahwa arsip telah disimpan.
4. Pemusnahan
dan penyerahan arsi ke kantor perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi kabupaten
tuban.
Pemusnahan
dan penyerahan arsip ke kantor perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi
dilakukan setelah mendapatkan ijin dari Bupati.
a.
Tata
Cara Pemusnahan Arsip.
1)
Penyimpanan
sekali dalam setahun berkewajiban :
a)
Meneliti
dan memisahkan arsip yang telah melebihi jangka waktu yang telah
ditentukandalam jadual Retensi.
b)
Membuat
daftar arsip yang berdasarkan jadual Retensi arsip dapat dimusnahkan.
c)
Mengumpulkan
arsip tesebut dalam dan di ajukan ke tim Peneliti.
d)
Memberitahukan
kepada Unit pengolah dengan daftar arsip, bahwa arsip telah memenuhi jangka
waktu yang di tetapkan dalam jadual Retensi dan telah disetujui oleh Tim
Peneliti untuk di musnahkan.
2)
Proses
Pemusnahan Arsip
a)
Tim
Peneliti mengajukan permintaan persetujuan tentang pemusnahan arsip Kepada
Bupati.
b)
Petugas
yang melaksanakan pemusnahan memuat Berita Acara tentang pelaksanaan pemusnahan
arsip.
b.
Tata
Cara Penyerahan Arsip ke Kantor Perpustakaa, kearsipan dan dokumentasi.
1)
Penyimpan
menentukan arsip yang akan di kirim
2)
Kartu
kendali warna putih dari arsip tersebut dikumpulkan.
3)
Arsip
tersebut dibuatkan daftar
4)
Kartu
kendali berwarna putih beserta daftar penyerahan tersebut disampaikan kepada
Tim Peneliti.
BAB IV
PEMBAHASAN
BUPATI
TUBAN
NOMOR 31
TAHUN 2010
TENTANG
TATA
KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINMTAH
KABUPATEN
TUBAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
TUBAN,
Menimbang :
a. Bahwa sebagai implementasi Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005 tentang pedoman tat kearsipan di
daerah maka dipandang perlu untuk menyusun kembali tata kearsipan dilingkungan
pemerintah kabupaten tuban;
b.
Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf A, perlu penetapan
tata kearsipan dilingkungan pemerintah kabupaten tuban dengan peraturan Bupati
Tuban.
Mengungat :
1. Undang Undang No 12 Tahun 1950 tentang Pembetukan daerah daerah kabupaten
dalam lingkungan propinsi jawa timur sebagaimana telah diubah dengan Udang
Undang No 2 Tahun 1965;
2.
Undang Undang No 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Ketentuan pokok
kearsipan;
3. Undang Undang No 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4.
Undang Undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana
telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008;
5.
Peraturan Pemerintah No 41tahun 2007 tentang pedoman penetaan perangkat
daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri no 3 Tahun 2005 tentang Tata Naskah Dinas
di Linkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata
Kearsipan di Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penetaan Organisasi Perangkat Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009 tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemereintah Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tuban;
11
.Peraturan Pemerintah Kabupaten Tuban Nomor 03 tahun 2008 tentang Organisasi
Dinas Daerah Kabupaten Tuban;
12.
Peraturan Pemerintah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban;
13.
Peraturan Pemerintah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi
Kecamatan dan kelurahan;
14.
Peraturan Pemerintah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tuban;
Memperhatikan : Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 26 tahun 2009 tentang Tata Kearsipan di
Lingkungan
Pemerintah Propinsi Jawa Timur;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TUBAN TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
LINGKUNGAN KABUPATEN TUBAN
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang
di maksud dengan:
1.
Daerah
adalah kabupaten tuban
2.
Pemerintah
Daerah, adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsure penyelenggara
Pemerintah Daerah.
3.
Bupati,
adalah Bupati Tuban
4.
Wakil
Bupati, adalah Wakil Bupati Tuban
5.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya di sebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan
Rakyat daerah sebagai unsur Sebagai penyelenggaara pemerintah daerah.
6.
Sekretaris
Daerah adalah Sekretari Daerah Kabupaten Tuban.
7.
Satuan
Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah yang
terdiri dari Sekretariat daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah, Kecamatan dan kelurahan Serta Satuan polisi Pamong praja di
lingkungan Pemerintah kabupaten Tuban.
8.
Kantor
kearsipan, perpustakaan dan Dokumentasi adalah kantor kearsipan, perpustakaan
dan Dokumentasi Kabupaten Tuban.
9.
Arsip,
adalah Naskah-Naskah dinas yang dibuat dan diterima oleh semua perangkat Daerah
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban dalam bentuk corak apapun, baik dalam
keadaan tunggal maupun kelompok untuk pelaksanaan tugas.
10. Arsip dinamis, adalah arsip yang
masih di gunakan dalam menyelenggarakan administrasi danpelaksanaan tugas.
11. Arsip Aktif, adalah arsip yang
masih dipergunakan secara langsung dan terus menerus dalam proses pelaksanaan
tugas.
12. Arsip In Aktif, adalah arsip yang
tidak lagi di pergunakan secara langsung dan pelaksanaan tugas.
13. Arsip Statis , adalah arsip yang
tidak lagi dipergunakan dalam pelaksanaan tugas dan di simpan sebagai arsip
instansi yang menguasainya untuk kemudian disimpan dalam Depo Kantor
Perpustakaan Kearsipan dan Dokumentasi
Kabupaten Tuban sesuai dengan peraturan Yang berlaku.
BAB II
POKOK
KEBIJAKSANAAN KEARSIPAN
Pasal
2
1) Arsip di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tuban meliputi :
a. Arsip dinamis terdiri atas :
1. Arsip aktif, yaitu arsip yang
masih di pergunakan secara langsung dan terus menerus dalam proses pelaksanaan
tugas.
2. Arsip In Aktif, yaitu arsip yang
tidak lagi dipergunakan secara langsung dalam pelaksanaan tugas.
2) Arsip Dinamis Aktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) di simpan di unit pengolah SKPD.
3) Arsip Dinamis In Aktif
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a angka 2) di simpan di unit kearsipan.
4) Arsip statis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf bdi simpan di kantor Perpustakaan, Kearsipan dan
Dokumentasi Kabupaten Tuban.
Pasal 3
1)
Pejabat
Pemerintah Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan Tata Kearsipan Sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah.
2)
Tata
kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di laksanakan sesuai perkembangan
dan kemajuan teknologi melalui modernisasi system kearsipan.
3)
Pembinaan,
bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kearsipan di laksanakan oleh
kantor perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi kabipaten tuban.
BAB III
ORGANISASI KEARSIPAN
Pasal
4
Perangkat daerah swbagai satuan
organisasi penyelenggara Tata Kearsipan di lingkunga Pemerintah Kabupaten Tuban
adalah suatu kerja perangkat daerah yang telah ditetapkan dalam peraturan
Daerah Kabupaten Tuban.
BAB IV
PENYELENGGARAAN TATA KEARSIPAN
Pasal
5
1)
Ketentuan
dalam penyelenggaraan Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban
dilaksanakan dengan mempergunakan Kartu Kendali sebagai sarana pengendalian,
pola klasifikasi sebagai sarana penataan arsip dan jadual Retensi sebagai
sarana peyusutan.
2)
Ketentuan-ketentuan
penyelenggaraan tata kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tercantum
dalam lingkungan peraturan bupati ini.
Pasal
6
1)
Arsip
dinamis merupakan dokumentasi bersifat relasi bagi pihak-pihak di luar
perangkat daerah.
2)
Penyimpanan
terhadap arsip dinmamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan persetujuan Bupati.
3)
Pejabat
dan atau petugas penyelenggara kearsipan wajib mengamankan arsip yang
dipercayakan kepadanya menurut ketentuan yang berlaku.
4)
Arsip
statis diserahkan kepada kantor perpustakaan, kearsipan dan Dokumentasi
Kabupaten Tuban, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5)
Penyusutan
arsip yang meliputi pemindahan, penyerahan dan pemusnahan sesuai ketentuan
perundang-undangaan yang berlaku.
Pasal
7
Kepala satuan kerja peringkat
daerah menyelenggarakan, mengatur dan mengawasi pendidikan tenaga kearsipan
serta melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin kesehatan dan memberikan
perangsang dan terhadap tenaga kearsipan sesuai dengan tugas serta fungsi di
lingkungan unit kerjanya.
Pasal
8
Untuk menyelenggarakan tata
kearsipan agar dapat di laksanakan berdayaguna dan berhasilguna, di tiap satuan
kerja perangkat kerja daerah harus disediakan ruangan dan perlengkapan yang
memadahi.
BAB V
POLA KLASIFIKASI
Pasal
9
1)
Pola
klasifikasi kearsipan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah
kabupatren tuban, sebagai sarana penataan arsip disusun berdasarkan klasifikasi
maslah bidang tugas semua unit organisasi pemerintah kabupaten tuban.
2)
Pola
klasifikasi kearsipan sebagaimana di maksud ayat (1) meliputi :
a. Umum
b. Pemerintahan
c. Politik
d. Keamanan dan ketertiban
e. Kesejah teraan rakyat
f. Perekonomian
g. Pekerjaan umum dan ketenangan
h. Pengawasan
i.
Kepegawaian
j.
Keuangan
3)
Pola
klasifikasi kearsipan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah
kabupaten tuban sebagaimana di maksud pada ayat (1)tercantum dalam lampiran
peraturan bupafti ini.
BAB VI
PENUTUP
PASAL
10
Dengan berlakunya peraturan
bupati tuban ini maka peratuan Bupati Tuban Nomor 31 Tahun 2008 di cabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal11
Peraturan Bupati ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan .
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita Daerah
Kabupaten Tuban.
Ditetapkan di Tuban
Pada tanggal 29 Desimber 2010
BUPATI
TUBAN
Dra.Hj. HAENY RELAWATI R. W, M.si
Di undangkan di Tuban
Pada tanggal 29 Desember 2010
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten
Tuban
Drs.
HERI SISWORO
PEMBINA Utama Muda
NIPP. 19551128 1919850 1 001
BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN
TAHUN 2010 SERI E NOMOR 21.
LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI TUBAN
TANGGAL : 21 DESEMBER 2010
NOMOR : 31 TAHUN 2010
1)
PENYELENGGARAAN
TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
A.
UMUM
Arsip
sebagai Nasskah Dinas yang du buat dan di terima oleh pimpinan init kerja dalam
bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun kelompok merupakan bagian
dari peaksanaan kegiatan pemerintah dengan tunjuan antara lain untuk
menyediakan data dan informasi cepat dan tepat bagi pejabat atau perangkat
Daeraqh yang membutuhkan.
Salah
satu sub system dari pengendalian di maksud ialah mengklasifikasikan arsip yang
artinya memisahkan arsip atas dasar perbedaan yang ada, yang merupakan dasar
untuk penataan arsip secara sistematis dan efektif, agar memudahkan penemuan
kembali arsip sehingga pelayanan penyajian informasi kapada pimpinan dapat
dilaksanakan dengan dan cepat.
Mengimgat
arsip sebagai penunjang kelancaran sebagai pelaksanaan tugas pokok sebagai
pimpinan maka perlu dilakukan pengendalian, penyusunan pola klasifikasi dengan
memperhatikankeamanan dan kerahasiaan arsip.
B.
PENGERTIAN
1.
File adalah berkas yang merupakan suatu
kesatuan arsip yang mengandung masalah tertentu dan di susun pola klasifilasi.
2.
Naskah Dinas Penting adalah naskah donas yang isinya
mengikat, memerlukan tindak lanjut, memuat informasi penting, mengandung
konsepsi kebijaksanaan dan mempunyai nilai
arsip .,
3.
Naskah Dinas Biasa adalah naskah dinas yang isinya
tidak mengikat dan tidak menimbulkan adanya tindak lanjut.
4.
Kartu Kendali adalah lembar isian untuk
mencatat, penyampaian, penemuan, kembali dan sekaligus sebagai alat penyerahan
arsip ke kantor Perpustakaan, Kearsipan Dokumentasi, dengan kartu kendali surat
masuk dan kartu kendali surat keluar.
a. Kartu
kendali surat masuk terdiri
atas empat (4) rangkap yaitu warna putih, hijau kuning dan merah dengan
ketentuan sebagai berikut :
a) Kartu
kendali warna putih untuk
pengendalian sebagai lat control.
b) Kartu
kendali warna hijau untuk
disimpan berdasakan instansi dan menurut urutan waktu
c) Kartu
kendali warna kuning sebagai
pengganti arsip selama naskah dinas bersangkutan masih berada di file unit
pengolah.
d) Kartu
kendali warna merah untuk
tata usaha pengolah.
b. Kartu Kendali Surat Keluar
terdiri atas tiga (3) rangkap yaitu warna putih, kuning dan merah dngan
ketentuan sebagai berikut :
a) Kartu
kendali warna putih untuk
pengendalian sebagai alat control.
b) Kartu
kendali warna kuning sebagai
pengganti arsip selama naskah dinas yang bersangkutan masih berada di file Unit
Pengolah
c) Kartu
kendali warna merah untuk
untuk Tata Usaha Pengolah.
5. Kartu
Tunjuk slang adalah
formulir yang di pergunakan untuk memberikan petunjuk tentang adanya lebih dari
satu masalah pada satu naskah dinas dan sebagai sarana petunjuk tentang adanya
hubungan dengan file yang lain.
6. Daftar
pengendali adalah
daftar yang di pergunakan untuk menguventarisasi naskah dinas masuk dan naskah
dinas keluar sekaligus sebagai alat control.
7. Nomor
Urut adalah
nomor urut naskah dinas yang di mulai dari angka 01 dan seterusnya sebagai
sarana inventarisasi jumlah naskah dina. Setiap permulaan tahun,nomor urut
dimulai kembali dengan angka 01.
8. Kode
Perangkat Daerah adalah
tanda pengenel perangkat daerah yang dinyatakan dengan huruf dibelakang nomor
urut.
9. Lembar
Disposisi adalah
lembar untuk menuliskan disposisi.
10. Lembar
Pengantar adalah
formulir yang dipergunakan sebagai alat penyampaian untuk naskah dinas biasa dan
naskah dinas yang tidak di buka.
11. Lembaran
Teguran Retensi adalah
formulir yang dipergunakan untuk memperingatkan Pengolah bahwa arsip
bersangkutan sudah habis waktu retensinya.
12. Penerima
adalah unit/staf
yang bertugas menerima naskah dinas yang disampaikan, baik oleh pengantar pos
atau Telkom maupun oleh caraka atau perorangan.
13. Pengarah
Naskah Dinas adalah
unit/staf yang bertugas menentukan ke unit pengolah mana, naskah dinas harus di
sampaikan dengan menentukan kode klasifikasi dan indeks.
14. Pencatat
Surat adalah
unit/staf yang bertugas melakukan pencatatan naskah dinas masuk dan naskah
dinas keluar.
15. Pengendali
adalah unit/staf
yang bertugas melakukan pengendalian naskah dinas masuk dan naskah dinas
keluar.
16. Pengirim
Naskah Dinas adalah
unit/staf yang bertugas melakukan pengiriman naskah dinas.
17. Penyimpanan
Arsip adalah
unit/staf yang bertugas melakukan penyimpanan dan penelitian arsip.
18. Unit
Kearsipan adalah
:
a. Subbagai tata usaha dan
telkomunikasi daerah pada bagian umum secretariat Kabupaten Tuban .
b. Secretariat pada Badan dan Dinas
kabupaten tuban.
c. Subbagian tata usaha pada kantor
dan perusahaan daerah Kabupaten Tuban.
d. Sebbagian Umum dan Kepegawaian
(yang termasuk a s/d c) pada satuan organisasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tuban.
19. Unit
Pengolahan adalah
:
a. Sekretariat pada Badan, Dinas,
Bagian Umum Kantor dan Perusahaan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tuban.
b. Bagian Umum dan Telkomunikasi di
Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban.
c. Subbag Umum dan Kepegawaian
organisasi lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
20. Subbag
umum dan kepegawaian pengolah adalah
unit/staf ketatausahaan unit pengolah.
21. Pengolah
adalah unit/staf
yang bertugas melakukan pengolahan naskah dinas.
22. Klasifikasi
adalah
penggolingan naskah dinas berdasarkan masalah yang termuat didalamnya dan
merupakan pedoman untuk pengaturan penataan dan penemuan arsip kembali.
23. Indeks
adalah cirri
atau tanda dari naskah dinas berupa kata tangkap yangakan dijadikan petunjuk
dan tanda pengenal untuk memudahkan penemuan kembali arsip.
24. Kode
adalah tanda
pengganti masalah seperti yang tercantum dalam pola kasifikasi.
C.
PENGENDALIAN NASKAH DINAS
Pengendalian naskah dinas
meliputi kegiatan pengurusan naskah dinas masuk, naskah dinas, keluar,
pentimpanan, penemuan kembali dan peminjaman arsip.
4.
Pengurusan Naskah Dinas Masuk
Pengurusan naskah diunas masuk
meliputi kegiatan uang di laksanakan oleh unit kearsipan Tata Usaha Pengolah.
c. Pada Unit kearsipan dinas masuk
meliputi kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Kearsipan dan Tata Usaha
Pengolah.
6)
Penerima mempunyai tugas :
j)
Menerima
naskah dinas ydng disampaikan baik leh pengantar, pos atau Telkom maupun oleh
cakra dan perorangan.
k) Meneliti kebenaran alamat naskah
dinas tersebut.
l)
Membutuhkan
paraf pada bukti penerimaan.
m) Menyortir naskah dinas.
n) Membuka sampul atau mengeeluarkan
naskah dinas dari dalam sampul.
o) Dalam hal alamat pengirim tidak
tercantum di dalam naskah dinas, sampul diikutsertakan bersama naskah dinasnya.
p) Meneliti kelengkapa lampiran
naskah dinas.
q) Menyampaikan naskah dinas kepada
pengarah.
r) Menyampaiukan naskah dinas
tertutup kepada pencatat.
7)
Pengarah mempunyai tugas :
e) Membaca naskah dinas dan
menentukan naskah dins penting atau naskahdinas biasa.
f) Mencantumkan disposisi pengarahan
pada bagian kanan atas naskah dinas.
g) Menentukan metode klasifikasi dan
indeks pada naskah dinas penting.
h) Menyampaikan naskah dinas penting
atau biasa kepada pencatat.
8)
pencatat mempunyai tugas :
f) mencantumkan nomor urut pada
naskah dinas’
g) mencatat naskah dinas penting
dalam kartu kendali.
h) Mencatat naskah dinas biasa dan
naskah dinas tertutup dalam lembar pengantar.
i)
Menyampaikan
naskah dinas penting beserta 4 (empat) lembar kendali kepada pengendali.
j)
Menyampaikan
naskah dinas biasa dan naskah dinas tertutup beserta 2 (dua) rangkap lembar
pengantar kapada pengendali.
9)
Pengendali mempunyai tugas
g) Menerima naskah dinas penting
beserta 4 (empat) lembar kartu kendali dan naskah dinas biasa serta naskah
dinas tertutup beserta 2(dua) rangkap lembar pengantar dari pencatat.
h) Meneliti kebenaran nomor kode dan
pengisian kartu kendali serta meneliti kelengkapan kendali.
i)
Manyampaikan
naskah dinas penting beserta kartu kendali lembar ke II berwarna kuning dan
lembar ke III berwarna merah Kepada Tata Usaha Pengolah.
j)
Menyampaikan
naskah dinas biasa dan naskah dinas tertutup beserta 2 (dua) rangkaplembar
pengantar pengantar Kepada Tata Usaha Pengolah.
k) Menyusun kartu kendali lembar I
berwarna putih dalam almari katalog berdasarkan urutan nomor kode. Dalam
susunan kode, kartu kendali disusun berdasarkan urutan abjad pada indeks.
l)
Menyusun
kartu kendali lembar II berwarna kuning dalam almari katalog berdasarkan
instansi dan menurut urutan waktu.
10)
Penyimpanan mempunyai
tugasmenyimpan kartu kendali lembar ke III berwarna kuning yang di terima
kembali dari Tata Usaha Pengolah ke dalam file sebagai pengganti arsip selama
naskah dinas masih berada di Unit Pengolah.
d. Pengurusan naskah dinas masuk
pada Tata Usaha Pengolah meliputi kegiatan-kegiatan :
11) Menerima naskah dinas dan waktu
kendali lembar III san IV berwarna kuning dan merah dari Pegendali.
12) Membutuhkan paraf pada kartu
kendali lembar III berwarna kuning sebagai tanda bukti naskah dinas telah
diterima.
13) Mengembalikan kartu kendali
lembar III berwarna kuning kapada Pengendali.
14) Menyimpan kartu kendali lembar IV
berwarna merah dalam almari katalog berdasarkan urutan nomor kode.
15) Mengisi lembar disposisi dua
rangkap.
16) Menyampaikan naskah dinas yang
diterima dari unit kearsipan kepada pengolah untuk diselesaikan, disertai
lembar disposisi.
17) Menyimpan 1(Satu) lembar
disposisi sebagai pengganti arsip yang ada pada pengolah.
18) Menerima naskah dinas biasa
beserta dua rangkap lembar pengantar dari pengendali.
19) Membutuhkan paraf pada lembar
pengantar sebagai tanda bukti bahwa naskah dinas telah diterima.
20) Mengembalikan satu lembar
pengantar kepada Pengendali.
5.
pengurusan Naskah Dinas
Keluar
pengurusan naskah dinas keluar
meliputi kegiatan yang dilaksanakan oleh Tata Usaha Pengolah dan Unit
Kearsipan.
c.
Tata Usaha Pengolah Mempunyai
Tugas :
5) Mencatat naskah dinas keluar
dalam kartu kendali rangkap 3 (tiga)berwarna putih, kuning dan merah.
6) Menyampaikan konsep beserta tiga
kartu kendali kepada pengendali pada Unit Kearsipan.
7) Menyimpan kartu kendali berwarna
merah menurut urutan kode.
8) Mengendalikan naskah dinas yang
sudah selesai pengolahannya kepada penmyimpan.
d.
Unit Kearsipan
Unit kearsipan melaksanakan
kegiatan pengendali, menyimpan dan pengirim
4)
Pengendali mempunyai tugas :
f) Memberikan nomor urut pada kartu
kendali.
g) Menyimpan kartu kendali berwarna
putih menurut urutan nomor kode.
h) Menyampaikan kartu kendali
berwarna kuning kepada penyimpan.
i)
Mengembalikan
kartu kendali berwarna merah kepada Unit Pengolah.
j)
Mengembalikan
konsep yang diterima dari pengirim kepada Unit Pengolah.
5)
Penyimpanan mempunyai tugas
menyimpan kartu kendali berwarna kuning menurut nomor kode sebagai pengganti
arsip selama naskah dinas tersebut masih berada di Unit Pengolah.
6)
Pengirim mempunyai tugas :
c) Mengirim net kepada alamat.
d) Menyampaikan konsep kepada
pengendali.
6.
penyimpanan
Arsip
d. Arsip aktif disimpan dan
dipelihara pada Unit Pengolah masing-masing yaitu :
3) Tata usaha Pengolah menyimpan
arsip aktif menurut urutan kode klasifikasi.
4) Arsip disusun dalam folder atau
map gantung menurut urutan kode klasifikasi.
e. Penyimpanan arsip in aktif di
pusatkan pada Unit Kearsipan yaitu :
4) Menyimpan/menyusun arsip di dalam
folder menurut urutan kode klasifikasi.
5) Memasukkan folder ke dalam kotak
arsip in aktif dan di susun secara vertical.
6) Kotak arsip in aktif di tempatkan
di dalam rak arsip.
f. Penyimpanan kartu kendali arsip
in aktif dilakukan sebagai berikut :
4) Tata Usaha Pengolah menyampaikan
arsip in aktif kepada penyimpan berikut kartu kendali berwarna merah.
5) Penyimpan menyampaikan kartu
kendali berwarna kuning kepada tata Usaha Pengolah sebagai bukti bahwa
arsip-arsip in aktif beserta kartu kendali berwana merah telah diterima.
6) Penyimpanan arsip bias a
dipisahkan dari arsip penting dan arsip yang bersifat rahasia.
7.
Penemuan Arsip Kembali
Cara penemuan kembali arsip dapat
dilakukan :
c. Untuk mengetahui permasalahan,
kode klasifikasi dan indeks suratnya, melalui kartu kendali berwana putih.
d. Untuk mengetahui nomor urut,
melalui daftar pengendali.
8.
Peminjaman Arsip
f. Peminjaman arsip dilakukan dengan
menggunakan tanda bukti pinjaman.
g. Peminjam mengisi tanda bukti
pinjaman tiga rangkap;
4) Lembar I, disimpan dalam file
sebagai pengganti arsip yang di pinjam.
5) Lembar II, disertakan pada arsip
yang dipinjam.
6) Lembar III, disimpan sebagai
sarana penagih.
h. Tanda bukti pinjam ditandatangani
oleh peminjam, petugas yang melayani peminjaman dan Kepala Unit Kearsipan.
i.
Peminjam
wajib mengembalikan arsip selambat-lambatnya pada batas waktu yang telah
ditentukan.
j.
Penyimpan
wajib menagih arsip yang belum dikembalikan dalam batas waktu yang telah
ditentukan.
D.
PENYUSUTAN
5.
Maksud
Maksud penyusutan untuk menghemat
tempat penyimpanan dan biaya serta menghemat waktu dalam usaha penemuan kembali
arsip yang disimpan. Penyusutan dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6.
Tata Cara penyusutan
c. Tata Usaha Pengolah.
Teratur mengadakan penelitian
untuk menentukan arsip in aktif.
5) Secara teratur mengadakan
penelitian untuk menentukan arsip in aktif.
6) Memisah-misahkan arsip yang dapat
dimusnahkan dan yang akan dikirim ke penympan.
7) Menata arsip in aktif yang akan
diserahkan ke prnyimpan dalam file tersendiri.
8) Pada waktu yang telah ditentukan,
mengirim arsip in aktif tersebut kepada penyimpan.
d. Unit Kearsipan.
2) Secara teratur melakukan
penelitian arsip yang sudah melampaui jadual retensi.
7.
Tata cara Penyerahan ke Unit
Kearsipan
c. Unit Pengolah
3) Mengirimkan arsip in aktif yang
tidak di pergunakan di Unit Pengolah ke Penyimpanan dengan menukar kartu
kendali warna merah dengan kartukendali warna kuning.
4) Menyimpan kartu kendali warna
kuning.
d. Unit Kearsipan
5) Menerima arsip in aktif dari unit
pengolah beserta kartu kendali warna merah.
6) Menyimpan arsip in aktif di dalam
file dimana kartu kendali warna kuning semula disimpan.
7) Menyerahkan kartu kendali warna
kuning kepada Unit Pengolah.
8) Mencatat dalam daftar pengendali
bahwa arsip telah disimpan.
8.
Pemusnahan dan penyerahan arsi ke
kantor perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi kabupaten tuban.
Pemusnahan dan penyerahan arsip
ke kantor perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi dilakukan setelah mendapatkan
ijin dari Bupati.
c. Tata Cara Pemusnahan Arsip.
3) Penyimpanan sekali dalam setahun
berkewajiban :
e) Meneliti dan memisahkan arsip
yang telah melebihi jangka waktu yang telah ditentukandalam jadual Retensi.
f) Membuat daftar arsip yang
berdasarkan jadual Retensi arsip dapat dimusnahkan.
g) Mengumpulkan arsip tesebut dalam
dan di ajukan ke tim Peneliti.
h) Memberitahukan kepada Unit
pengolah dengan daftar arsip, bahwa arsip telah memenuhi jangka waktu yang di
tetapkan dalam jadual Retensi dan telah disetujui oleh Tim Peneliti untuk di
musnahkan.
4) Proses Pemusnahan Arsip
c) Tim Peneliti mengajukan
permintaan persetujuan tentang pemusnahan arsip Kepada Bupati.
d) Petugas yang melaksanakan
pemusnahan memuat Berita Acara tentang pelaksanaan pemusnahan arsip.
d. Tata Cara Penyerahan Arsip ke
Kantor Perpustakaa, kearsipan dan dokumentasi.
5) Penyimpan menentukan arsip yang
akan di kirim
6) Kartu kendali warna putih dari
arsip tersebut dikumpulkan.
7) Arsip tersebut dibuatkan daftar
8) Kartu kendali berwarna putih
beserta daftar penyerahan tersebut disampaikan kepada Tim Peneliti.
9) Tim peniliti menentukan arsip
yang dikirim ke kantor perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi.
10) Arsip yang telah di nilai oleh
tim peneliti beserta kartu kendali berwarna putih dan daftarnya dikirim ke
kantor perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi
11) Penyerahan ke kantor dokumentasi
di laengkapi berita acara penyerahan di tandatangani oleh pejabat di lingkungan
pemerintah
1)
CONTOH 1 KARTU KENDALI MASUK
PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
KARTU SURAT MASUK
|
Indeks
|
Kode
|
Nomor Urut : M/K
|
||
Isi Ringkas
|
|||||
Dari :
|
|||||
Tanggal surat:
|
Nomor surat
|
Lampiran
|
|||
Pengolah :
|
Tgl diteruskan :
|
|
|||
Catatan :
|
|||||
KARTU KENDALI MASUK
Cara
pengisian kartu kendali surat masuk :
1.
Kolom
Indeks :
Diisi Indeks masalah naskah dinas
2.
Kolom
kode :
Diisi kode klasifikasi menurut pola klasifikasi
3.
Kolom
nomor urut M / K : Diisi nomor urut
berdasarkan daftar pengendali
surat masuk / keluar
4.
Kolom
isi ringkas : Diisi
rinkasan dari naskah dinas
5.
Kolom
dari : Diisi
dari siapa naskah dinas tersebut diterima
6.
Kolom
tanggal : Diisi
tanggal naskah dinas diterima
7.
Kolom
nomor : Diisi
nomor naskah dinas
8.
Kolom
lampiran : Diisi
jumlah lampiran naskah dinas
9.
Kolom
pengolah : Diisi Unit
Pengolah mana yg akan
menyelesaikan
10. Kolom tgl diteruskan : Diisi tanggal naskah dinas
diteruskan kepada
unit
pengolah
11. Kolom tanda terima : Diisi paraf petugas penerima
surat di unit
pengolah
12. Kolom catatan : Diisi
keterangan-keterangan yang perlu dicatat
2) CONTOH 2
KARTU
KENDALI NASKAH DINAS KELUAR
PEMERINTAH
KABUPATEN TUBAN KARTU SURAT KELUAR
|
Indeks
|
Kode
|
Nomor Urut
|
|
Isi ringkas
|
||||
Kepada :
|
||||
Pengolah
|
Tgl surat
|
Lampiran
|
||
Catatan :
Lampiran
1
|
||||
Cara
pengisian kartu kendali surat masuk.
1.
Kolom
indeks : Diisi indeks masalah.
2.
Kolom
kode : Diisi
kode klasifikasi menurut pola klasifikasi.
3.
Kolom
nomor : Diisi nomor urut berdasarkan daftar
pengendali.
4.
Koplom
isi ringkasan : Diisi rinkasan dari naskah dinas.
5.
Kolom
kepada : Diisi alamat yang dituju.
6.
Kolom
pengolah : Diisi unit pengolah yang menyelesaikan
masalah.
7.
Kolom
tgl. surat : : Diisi tanggal naskah dinas yang
dikeluarkan.
8.
Kolom
lampiran : Diisi jumlah lampiran naskah dinas.
9.
Kolom
catatan : Diisi keterangan-keterangan yang perlu di
catat.
3)
CONTOH 3
KARTU TUNJUK SILANG
LEMBAR TUNJUK SILANG
|
Indeks
|
Kode
|
||
Perihal
Isi
rinkas
|
||||
Lihat :
|
Kode :
|
Nomor
urut :
|
||
Catatan : |
||||
Cara
pengisian Lembar Tunjuk Silang
1. Kolom indeks : Diisi indeks masalah ke 2
2. Kolom kode : Diisi
kode klasifikasi menurut masalah 2.
3. Kolom perihal isi singkat : Diisi
isi ringkasan masalah ke 2.
4. Kolom lihat : Diisi kode masalah, masalah pertama.
5. Kolom nomor urut : Diisi nomor urut kartu kendali.
6. Kolom catatan : Diisi catatan yang diperlukan.
4) CONTOH 4
DAFTAR
PENGENDALI
HALAMAN
: . . . . .
TERIMA
TGL . +) SIMPAN TGL . +) KIRIM KE UNIT TGL . . . .) EKSPEDISI TGL . +)
NO.
Urut
|
KLAS
|
+)
|
NO.
Urut
|
KLAS
|
+)
|
No.
Urut
|
KLAS
|
+)
|
00
|
|
|
|
|
|
68
|
|
|
01
|
|
|
34
|
|
|
69
|
|
|
02
|
|
|
35
|
|
|
70
|
|
|
03
|
|
|
36
|
|
|
71
|
|
|
04
|
|
|
37
|
|
|
72
|
|
|
05
|
|
|
38
|
|
|
73
|
|
|
06
|
|
|
39
|
|
|
74
|
|
|
07
|
|
|
40
|
|
|
75
|
|
|
08
|
|
|
41
|
|
|
76
|
|
|
09
|
|
|
42
|
|
|
77
|
|
|
10
|
|
|
43
|
|
|
78
|
|
|
11
|
|
|
44
|
|
|
79
|
|
|
12
|
|
|
45
|
|
|
80
|
|
|
13
|
|
|
46
|
|
|
81
|
|
|
14
|
|
|
47
|
|
|
82
|
|
|
15
|
|
|
48
|
|
|
83
|
|
|
16
|
|
|
49
|
|
|
84
|
|
|
17
|
|
|
50
|
|
|
85
|
|
|
18
|
|
|
51
|
|
|
86
|
|
|
19
|
|
|
52
|
|
|
87
|
|
|
20
|
|
|
53
|
|
|
88
|
|
|
21
|
|
|
54
|
|
|
89
|
|
|
22
|
|
|
56
|
|
|
90
|
|
|
23
|
|
|
57
|
|
|
91
|
|
|
24
|
|
|
58
|
|
|
92
|
|
|
25
|
|
|
59
|
|
|
93
|
|
|
26
|
|
|
60
|
|
|
94
|
|
|
27
|
|
|
61
|
|
|
95
|
|
|
28
|
|
|
62
|
|
|
96
|
|
|
29
|
|
|
63
|
|
|
97
|
|
|
30
|
|
|
64
|
|
|
98
|
|
|
31
|
|
|
65
|
|
|
99
|
|
|
32
|
|
|
66
|
|
|
|
|
|
33
|
|
|
67
|
|
|
|
|
|
CARA PENGISIAN DAFTAR PENGENDALI
Pemegang
daftar Pengendali ini ialah :
1. Pemegang numerator
2. Pengendali naskah dinas keluar
3. Pengirim
4. Penyimpan
Kegiatan pemegang daftar
pengendali adalah :
1. Pemegang numerator Mengisi nomor
kode naskah dinas pada kolom “klas” baik untuk naskah dinas keluar maupun naskah dinas masuk.
2. Pengendalian naskah dinas keluar
mengisi nomor kode naskah dinas pada kolom“klas” sesuai nomor urut, serta
mengisi tanggal pengiriman konsep kepada pengirim
3. Pengirim Mengisi nomor kode
naskah dinas keluar pada kolom “klas”sesuai nomor urut, serta mengisi tanggal
pengirim konsep kepada pengendali
4. Penyimpan Mengisi kode
klasifikasi pada kolom “klas” sesuai
nomor urut dan mengisi tanggal simpan untuk naskah dinas yang disimpan
5) Contoh 5 (Scan)
Cara pengisian lembar disposisi (Contoh 5)
1.
Kolom
surat dari : Diisi asal naskah dinas
2.
Kolom
tanggal surat : Diisi tanggal naskah dinas
3.
Kolom
nomor surat : Diisi nomor naskah dinas
4.
Kolom
perihal : Diisi perihal naskah dinas
5.
Kolom
diterima tanggal :
Diisi tanggal naskah dinas diterima
6.
Kolom
nomor agenda : Diisi kode klasifikasi dan nomor urut
7.
Kolom
diteruskan : Diisi nama
jabatan,titrlatur yang akan memberikan
disposisi
8.
Kolom
paraf,tgl,th,bln : Diisi nama
jabatan, yang membuat disposisi dan
tanggalnya dan tahun
9.
Kolom
paraf,tanggal,bulan: Diisi nama jabatan, yang membuat disposisi dan
tanggalnya dan tahun
6)
Contoh
6 Lembar Pengantar
PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
Kepada
Yth
LEMBAR PENGANTAR
No.
|
Asal surat
|
Tgl. surat
|
Nomor surat
|
Keterangan
|
1.
|
|
|
|
|
2.
|
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
|
4.
|
|
|
|
|
Diterima tanggal : Dikirim tanggal :
Yang menerima yang menerima
. . . . . . . . .
. . . . . . . .
NIP. ……. NIP. ………
Cara pengisian Lembar Pengantar
1. Kolom kepala : Diisi unit pengolah yang
dituju.
2. Nomor urut :
Diisi nomor lembar pengantar
3. Kolom asal surat : Diisi nama sipengirim
4. Kolom tanggal surat : Diisi tanggal naskah dinas
5. Kolom nomor surat : Diisi nomor naskah dinas
6. Kolom keterangan : Diisi catatan – catatan yang
diperlukan
7. Kolom tanggal diterima : Diisi tanggal penerimaan
8. Kolom yang menerima : Diisi tanda tangan dan nama terang
berikut NIP
petugas
unit pengolah yang menerima
9. Kolom tanggal pengirim : Diisi tanggal pengirim naskah
dinas
10. Kolom pengirim : Diisi
tanda tangan dan nama terang
berikut
NIP Pejabat unit
pengirim
7) Contoh 7 Lembar Teguran Retensi
PEMERINTAHAN KABUPATEN TUBAN
Tuban,
……..tanggal, …….
Nomor :
Kepada
Lampiran : Yth.
………….
LEMBAR TEGURAN RETENSI KE ..
Bahwa berkas / arsip Saudara seperti
tersebut dalam daftar terlampir sudah melampaui jangka waktu retensi arsip
Dimohon Saudara dapat segera
mengirim berkas / Arsip tersebut kepada unit Kearsipan
Jika berkas / arsip masih
diperlukan oleh Unit mohon Saudara mengisi Lembar Perpanjangan Retensi (LPR)
dan segera mengembalikan kepada penyimpan
Terima kasih
a.n
Kepala Unit Kearsipan
………………………………….
NIP.
Cara pengisian Lembar Teguran Retensi (contoh 7)
1.
Kolom
Kota&tanggal : Diisi nama kota,tanggal,bulan,dan
tahun
2.
Kolom
nomor : Diisi nomor teguran
3.
Kolom
Lampiran : Diisi banyaknya
lampiran
4.
Kolom
Unit : Diisi unit yang
ditegur
5.
Kolom
Lembar teguran : Diisi teguran
yang keberapa Retensi keberap
6.
Kolom
a.n kepala : Diisi nama
jabatan,tanda tangan,nama berikut
NIP kearsipan
8)
Contoh
8 Daftar Arsip yang Telah Melampui Batas Retensi
PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
DAFTAR BERKAS / ARSIP YANG TELAH
MELAMPAUI
JANGKA WAKTU RETENSI
TEGURAN KE....
No.
Urut
|
Kode /
Nomor urut
|
Tahun
|
Keterangan
|
|
|
|
|
Tuban,
..........tanggal................
Kepala
Unit
........................
9)
Contoh
9
LEMBARAN PERPANJANGAN RETENSEI
Kepada
Yth. ........................................
Bahwa
berlas / arsip yang tersebut dalam daftr Lembar Teguran Retensi
ke.........sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat / nota saudara
tanggal...... ......
........................... ............... Nomor : ..............
............... ........... msiih diperlukan langsung oleh Unit
................. .................... .................... dan belum dapat
dikiraim kepada penyimpan.
Demikian
untuk menjadi maklum.
Tuban, ........
tanggal...............
Kepala ..............
....................
................................................
NIP.
10) Contoh 10
FOLDER
11) Contoh 11
MAP GANTUNG
12) Contoh 12
KOTAK ARSIP
13) Contoh 13
PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
TANDA BUKTI PINJAM
Yang bertanda tangan di bawah ini
:
Nama : ..............................
NIP. : ..............................
Unit : ..............................
Telepon : ..............................
Telah meminjam arsip : .............................
Kode nomor : .............................
Perihal : ............................ .....................................
...............................................
Dan akan mengambil pada tanggal :
........................ ................
Tuban,
........ tanggal .........
Petugas yang melayani Yang meminjam
................................... ..................................
NIP. ........ ................. NIP.
........... .............
Mengetahui / Menyetujui
Kepala Unit Kearsipan
.........................................
NIP. ...........
......................
Cara pengisian tanda bukti pinjam
1. Kolom nama :Disi
nama peminjam
2. Kolom NIP :Disi
NIP Peminjam
3. Kolom unit :Diisi
unit dari peminjam
4. Kolom telepon :Diisi
nomor telepon unit peminjam
5. Kolom kode nomor :Diisi
kode nomor arsip
6. Kolom perihal :Diisi
perihal arsip yang di pinjam
7. Kolom pada tanggal :Diisi tanggal pengembaliian
8. Kolom yang meminjam :Diisi
tanda tangan peminjam dan nama terang beserta NIP.
9. Kolom Petugas yang melayani :Diisi tanda tangan nama terang dan NIP
petugas yang melayani.
10. Kolom Kepala Unit kearsipan :Diisi
tanda tamgan Kepala Unit Kearsipan sebagai tanda persetujuaan.
14) Contoh 14
PEMERIINTAH KABUPATEN TUBAN
BERITA
ACARA PEMUSNAHAN ARSIP
Nomor
: ........................................
Pada
hari ini, tanggal.................... yang bertanda tangan di bawah ini,
berdasarkan surat...................... ..........................
............................. ....................Nomor :.............
.......................... ..............................tanggal
................... ................. ....dan Surat Tugas Nomor
:................. ...................tanggal ............... ...........
...............Telah melakukan pemusnahan arsip – arsip tercantum dalam daftar
terlampir dengan cara *) :
a)
Penghancuran
b)
Pembakaran
c)
Peleburan
secara kimia
Tuban,.................
.................
1) ..........................................
(............................)
2) ................... .....................
(...........................)
3) ................... ..................
(..........................)
*) Catatan :
Coret yang tidak perlu.
15) Contoh 15
BERITA ACARA
PENYERAHAN ARSIP STATIS KE KANTOR
PERPUSTAKAAN, KEARSIPAN DAN
DOKUMENTASI KABUPATEN TUBAN
NOMOR :
..........................................................
Pada
hari ini .................... ........................*), tanggal
....................... ........................*)
bulan.................................. ..................*) Tahun.............................*)
yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama
Jabatan
NIP
Dalam
hal ini bertindak atas nama dan untuk Pemerintah Kabupaten Teban yang
selanjutnya disebut Pihak Pertama,
2. Nama
Jabatan
NIP
Dalam
hal ini bertindak atas nama dan untuk Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan
Dokumentasi Kabupaten Tuban dan selanjutnya di sebut pihak kedua,
menyatakan telah mengadakan serah
terima arsip statis tercantum dalam daftar terlampir untuk di simpan di Kantor
Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi Kabupaten Tuban.
Yang
menerima : Yang
Menyerahkan :
Pihak
Kedua Pihak
Pertama
an.
Kepala Kantor Perpustakaan,Kearsipan dan Dokumentasi
Kabupaten Tuban
.................................................. .............
NIP. ..................................... NIP.
*) Diisi dengan huruf.
16) BAGAN SURAT MASUK
(SCAN)
17) BAGAN SURAT KELUAR
(SCAN)
E. KLASIFIKASI
1.
Klasifikasi Kearsipan merupakan klasifikasi yang disusun berdasarkan
masalah, mencerminkan fungsi dan kegiatan pelaksanaan tugas dari Satuan Kerja
Perangkat Daerah ( SKPD ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban guna
mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang diperinci secara desimal
dengan mempergunakan tiga angka dasar di lengkapi dengan kode pembantu, kode
wilayah, dan singkatan nama SKPD.
2. Pola kalsifikasi disusun secara berjenjang dengan
mempergunakan prinsip perkembangan dari umum kepada khusus dalam hubungan
masalah, di dahului dengan tiga perinciaan dasar, masing – masing perincian
pertama, kedua, dan ketiga sebagai pola dasar yang berfungsi sebagai jembatan
penolong dalam menemukan kode masalah yang tercantum dalam pola klasifikasi.
3. Sesuai dengan sifat desimal arsip dikelompokan
dalam 10 kelompok masalah, di beri kode 000 s.d 900 Dari 10 pokok masalah
tersebut terlebih dahulu dibedakan antara tugas subsjektif ( pokok ) dengan
tugas fasilitatif ( penunjang ) dengan ketentuan bahwa :
a. Kode 100 s.d 600 merupakan kode tugas – tugas
sunstantif dengan kode 000, 700, 800, dan 900 merupakan kode tugas – tugas
fasilitatif khusus kode 000 dapat menampung masalah – masalah fasilitatif di
luar masalah pengawasan kepegawian dan keuangan. Disamping itu juga di tampung
masalah – masalah yang berkaitan dengan kerumah tanggaan seperti protokol,
urusan dalam dan masalah – masalah yang tidak dapata di masukkan dalam kelompok
lainnya yaitu Perjalanan Dinas, Peralatan, Lembaga Negara/ Daerah, tanda –
tanda kehormatan dan sebagainya.
b. Sepuluh masalah yang dimaksud :
000 Umum
100 Pemerintahan
200 Politik
300 Keamana dan Ketertiban
400 Kesejahteraan
500 Perekonomiaan
600 Pekerjaan Umum dan Ketenagaan
700 Pengawasan
800 Kepegawaian
900 Keuangan
4.
Berdasarkan kode masalah tersebut berfungsi sebagai :
a.
Alatpengenal masalah yang terdapat dalam arsip
b. Alat
penetu letak arsip
c. Petunjuk urutan sistematis dari masalah – masalah
arsip dan kartu kendli dalamlm file
5. Kode pembantu merupakan bentuk penyajiaan dari
masalah tertentu yang merupakan aspek yang selalu timbuyl berkaitan dengan
masalah lainnya, di tambah tipe kode yang memerlukan rincian lebih lanjut,
untuk dapat memberikan dimensi ekstra pada arsip .
Kode
pembantu tersebut meliputi :
01 Perencanaan
02 Penelitian
03 Pendidikan
04 Laporan
05 Panitia
06 Seminar, Lokakarya, Workshop
07 Statistik
08 Peraturan Perundang – undangan
09 ................
6.
Kode wilayah kearsipan untuk Kabupaten Tuban adalah 414
7. Singkatan akronim nama dan lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tuban di tetapkan Bupati Tuban.
BAB V
DOKUMENTASI
DOKUMENTASI
BAB VI
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Proses pengarsipan di kantor
DOKUMENTASI KEARSIPAN TUBAN di proses berdasarkan UU Bupati Kabupaten
Tuban tentang Kearsipan
2. Untuk arsip yang penting dan
catatan yang penting lainnya di buat rangkap lebih dari sati
3. Ada tiga sistem pengarsipan yang
di terapkan di kantor DOKUMENTASI KEARSIPAN yaitu sistem abjad, sistem tanggal
dan sistem subjek.
4. Penyimpanan arsip di KANTOR
DOKUMENTASI KEARSIPAN lebih banyak di tempatkan di Rak
5. Prosedur pengarsipan sangat mudah
di fahami
B.
SARAN
1. Harus ada standart SOP agar lebih
di siplik ketika bekerja
2. Hubungan antar pegawai tidak
boleh saling menjatuhkan
3. Memaksimalkan waktu seefesien
mungkin
DAFTAR PUSTAKA
Tim
penyusun 2012, “Buku Dokumentasi Kearsipan Kabupaten Tuban”
Sasmiyati
. Staf operasional Kantor Dokumentasi Kearsipan Kabupaten Tuban
S. pd , Retno .
Arsiparis Dokumentasi Kearsipan Kabupaten Tuban
BIODATA PNYUSUN
Moch.
Lamuri lahir di
Bojonegoro, 13 Maret 1994. Ia adalah ia adalah anak ke empat dari Bapak (Alm)
Suparmin dengan Ibu Sudarsih. Ia lulus SD N Kapas II tahun 2006, SMP N 1 Kapas
lulus tahun 2009, SMK N 3 Bojonegoro lulus tahun 2012. Dan akhirnya ia
memutuskan ke Magistra Utama untuk Mendapatkan Kesuksesan yang saya inginkan.
Arsa
Tristianto Widodo.....?????
Mohamad
Abdul Wakid
lahir di Blora, 15 Juni 1995. Ia adalah anak pertama dari Bapak Lasdi dan Ibu
warni. Ia lulus sekolah dasar pada tahun
2006, dan lulus SMP 2 Bogorejo pada
tahun 2009, serta lulus SMA Negeri 1 Jepon
pada tahun 2012. Dan karena keterbatasan biaya ia memutuskan Magistra
Utama, dengan harapan untuk mendapatkan pekerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar